Menkeu Tegaskan Sanksi Administratif bagi Penerima LPDP yang Dinilai Merendahkan Negara

By Admin

Menkeu Purbaya
nusakini.com, Jakarta, Senin, 23 Februari 2026 — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan penerapan sanksi administratif terhadap seorang penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang dinilai menghina Indonesia melalui unggahan di media sosial.

Menurut Purbaya, penerima beasiswa tersebut diwajibkan mengembalikan seluruh dana yang telah diterima berikut bunga. Selain itu, pemerintah juga menyiapkan sanksi tambahan berupa pencantuman dalam daftar hitam di lingkungan pemerintahan.

Pernyataan itu disampaikan Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa. Ia menyebut langkah tersebut diambil setelah berkoordinasi dengan Direktur Utama LPDP dan pihak terkait. Berdasarkan komunikasi tersebut, yang bersangkutan disebut telah menyatakan kesediaan untuk mengembalikan dana.

Kasus ini mencuat setelah unggahan seorang WNI alumni LPDP, Dwi Sasetyaningtyas, menuai perhatian publik karena kalimat yang dinilai merendahkan identitas kebangsaan. Unggahan tersebut kemudian dihapus, dan yang bersangkutan menyampaikan permohonan maaf terbuka melalui akun media sosialnya.

Purbaya menekankan dana LPDP bersumber dari pajak masyarakat dan pembiayaan negara untuk pengembangan sumber daya manusia. Karena itu, menurut dia, penggunaan dana tersebut harus sejalan dengan tujuan negara dan menjunjung penghormatan terhadap Indonesia. (*)